Pertanyaan:
Bagaimana hukum bersentuhan dengan istri setelah berwudhu. Apakah membatalkan wudhu?
Dari: Maulana
Jawaban:
Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini, ada berbagai pendapat yang cukup banyak. (Lihat
al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi). Di sini kami akan sebutkan tiga pendapat saja:
Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara
mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya
seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam
madzhab Syafi’i. Pendapat berlandaskan dengan berbagai argumen, yang
paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.
أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“
Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).
Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat
al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan
al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).
Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil Pertama:
Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci
dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum
asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui
bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering
terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi
tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena
sekedar menyentuh istrinya. (
Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235).
Dalil Kedua:
Dari Aisyah d bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak
berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan?
Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178,
Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam
al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam
at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan
Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan
wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh
al-Allamah as-Sindi dalam
Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.
Dalil Ketiga:
Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka
beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila
beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula.
(Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR.
Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari
1:638 bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain)
atau kekhususan bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari
kebenaran, menyelesihi dhahir hadis dan takalluf (menyusahkan diri).
(Periksa
Nailul Authar asy-Syaukani 1:187,
Subulus Salam as-Shan’ani 1:136,
Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1:239,
Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1:142).
Dalil Keempat:
Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada
kedua punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya
berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”.
(HR. Muslim: 486).
Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Adapun penjelasan Imam Nawawi dalam
Syarh Shahih Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya, maka menyelisihi dhahir hadis. (Lihat
at-Tamhid 8:501 Ibnu Abdil Barr dan
Tafsir al-Qurthubi 5:146).
Dalil Kelima:
Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya
jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau
menyentuhku dengan kakinya”.
(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam
al-Majmu’ 2:35).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan
wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar
berkata dalam
at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini
dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’
(berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau
tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.
Pendapat Ketiga:
Rincian:
Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak
batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat
kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan “Memang asal
menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat
menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan”
(Lihat
al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu:
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun
tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal
wudhunya atau minimal adalah pendapat ketiga.
Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat
tersebut adalah jima’ (hubungan suami istri) berdasarkan argumen sebagai
berikut:
Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (
al-Qamus al-Mukhith al-Fairuz Abadi 2:259).
Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’
diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi,
Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab,
Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair,
Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu
Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam
Bidayatul Mujtahid.
Mengkompromikan antara ayat tersebut dengan hadis-hadis shahih di
atas yang menegaskan bahwa Rasulullah n menyentuh bahkan mencium
istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.
Imam Ibnu Abdil Barr dalam
at-Tamhid 8:506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
at-Talkhis
menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya hadis
Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah hadis Nabi
shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga dikatakan oleh Imam
Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa kedua
imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud لاَمَسْتُم dalam ayat
tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya menegaskan seandanya hadis
Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadis.
Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadis, maka mau gak
mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima” sebagaimana
penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).
Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang
shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang.
Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita.
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Sumber: www.abiubaidah.com