Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Oktober 2013

Beladiri Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

dailyhadith2013.blogspot.com - Beladiri di Indonesia tentu sudah tidak asing lagi, terlebih Indonesia memiliki sebuah cabang bela diri sendiri yaitu pencak silat yang keberadaannya sudah diakui dunia melalui berbagai cabang yang diperlombakan di ASEAN games maupun perlombaan internasional sejenis lainnya. Namun bagaimana pandangan Islam terhadap beladiri itu sendiri??

Langsung aja ya, kenyataannya, bela diri adalah sunnah Rasulullah saw. Banyak orang bilang bahwa Rasulullah saw. tidak pernah belajar bela diri. Kalau dikatakan beliau tidak pernah berguru pada seorang guru silat, mungkin memang benar. Namun rasanya terlalu gegabah kalau mengatakan bahwa beliau tidak bisa bela diri, mengingat track record beliau yang sangat mengagumkan di medan perang. Tidak seperti jenderal jaman sekarang, beliau selalu berada di garis terdepan. Memang beliau pun bisa terluka, tapi kehebatan tempurnya tidak bisa diragukan lagi. Menurut saya, mereka yang bilang bahwa Rasulullah saw. tidak bisa bela diri harus rajin-rajin menelaah sirah nabawiyah kembali. Faktanya sudah sangat jelas, kok!

Bela diri adalah kebutuhan dakwah. Sudah bukan rahasia lagi bahwa dakwah Islamiyah sekarang ini dimusuhi habis-habisan. Musuh-musuh Islam tidak akan segan-segan melakukan kekerasan pada para kader dakwah. Di Mesir, Ikhwanul Muslimin menjadi oposisi terbesar, sekaligus menjadi golongan penghuni penjara yang paling banyak. Di Aljazair, partai Islam dikudeta oleh militer meskipun memenangkan pemilu secara adil. Di Indonesia, para preman tidak jarang dikerahkan untuk mengintimidasi kegiatan-kegiatan partai dakwah.
Untuk mengkaji beladiri hendaklah kita tidak menyimpang dari Aqidah Islamiyah, karena mengkaji beladiri tanpa pengetahuan yang mendukung dapat mengakibatkan rusaknya Aqidah Islamiyah kita, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Dasar pengkajian yang kita lakukan hendaklah sesuai dengan firman Allah sebagai berikut :

” Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya”. (QS Al Israa’ : 36)

Di dalam ayat tersebut di atas Allah menginginkan kita sebagai hambanya untuk mengadakan penelitian yang mendalam tentang sesuatu yang akan ita kerjakan atau kita ikuti. Begitu pula dengan masalah beladiri yang akan kita ikuti harus kita teliti terlebih dahulu.


Dengan penelitian ini diharapkan kita sebagai umat Islam tidak terjebak dengan permasalahan dan perbuatan kita yang merusak aqidah kita, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga kita semua yang berminat mengkaji beladiri berada di jalan Allah.

Suatu aliran beladiri bisa dikatakan Islam jika sudah memenuhi kriteria berikut :

A. Niat untuk Belajar Beladiri
Niat merupakan sesuatu yang menentukan pekerjaan kita, apakah dapat dinilai sebagai ibadah ataupun tidak oleh Allah. Begitupun mempelajari beladiri segalanya tergantung oleh niat kita apakah hanya mencari sehat, atau tujuan lainnya, sebagaimana hadits berikut :

” Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya” (HR Bukhari)
” Dan barang siapa menghendaki pahala dunia niscaya kami berikan kepadanya pahala dunia itu dan barang siapa menghendaki pahala akhirat kami berikan pahala akhirat itu ” (QS Ali Imran : 145)
Hendaklah tujuan dalam mempelajari beladiri hanyalah untuk membela hak kita sebagai seorang muslim yang menjadi khalifah di muka bumi ini.

B. Baik dari Segi Aqidah
a. Janji yang diucapkan dalam beladiri
Janji yang diucapkan haruslah sesuai denga ketentuan syariah dan melanggar batas-batas yang diharamkan Allah
b. Perhatikan dan teliti lambang yang digunakan
Lambang beladiri tidak boleh menyalahi syariah, misalnya :
Segitiga sama kaki, baik terbalik ataupun tidak ini melambangkan kaum zionis Yahudi
Swastika melambangkan aqidah Hindu / Budha
Bintang Segi Enam yang terdiri dari dua buah segitiga sama kaki, ini melambangkan Bintang Yahudi

c. Perhatikan cara penghormatan (sikap tangan dalam penghormatan)
Siap tangan banyak yang tanpa kita sadari melambangkan suatu aqidah agama lain.

Berikut akan kita lihat arti sikap tangan (mudra) dalam kita Weda Parikrama susunan G.Pudja terbitan tahun 1972 di halaman 57 berbunyi sebagai berikut : ” Tiap arah dengan nama mudra tersendiri dalam tiap mudra melambangkan aspek dewata dengan arti tujuan tertentu”.

Jadi kalau kita melakukan penghormatan dengan sikap tangan yang melambangkan suatu dewa tertentu, berarti kita telah mensekutukan Allah secara tidak langsung.

d. Teknik pernafasan yang digunakan
Memahami teknik pernafasan sama pentingnya dengan memahami sikap tangan. Banyak teknik pernafasan yang menggunakan metode pernafasan agama lain yang bagi mereka merupakan salah satu cabang ibadah. (misalnya pernafasan Yoga)

e. Cara meningkatkan kemampuan diri
Tidak diperkenankan menggunakan bacaan-bacaan tertentu ataupun upacara-upacara tertentu yang mempunyai syarat tertentu pula, maka kita akan terjerumus dalam masalah kemusyrikan, misalnya puasa 7 hari berturut-turut dan tidak tidak tidur dengan dzikir tertentu untuk mendapatkan ilmu kebal, ilmu kekuatan dan atau dengan cara dilakukan pembukaan sebelum belajar tenaga dalam, sehingga setelah dibuka seseorang akan meningkat kemampuannya.
Latihan fisik harus benar-benar mengerahkan kemampuan fisik, jangan dicampuri dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan latihan fisik..

f. Cara melakukan jurus / gerakan dalam beladiri
Tidak melakukan gerakan yang seronok dan menggunakan alat bantu yang tidak sesuai syariah, misalnya jurus mabuk yang akan efektif digunakan dengan cara minum minuman keras terlebih dahulu. Percampuran antara pria dan wanita. Menyamakan jurus pria dan wanita sehingga terjadi perubahan gerak dan perilaku seorang wanita menjadi seperti seorang pria atau seorang pria yang berubah menjadi wanita.
Pakaian pria dan wanita harus sesuai dengan kaidah syariah yaitu menutup aurat dan tidak menyerupai satu sama lain.

” Rasulullah melaknat laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki’. (HR Bukhari)

” Rasulullah melaknat laki-laki yang berpakaian serupa pakaian perempuan dan perempuan yang berpakaian serupa pakaian laki-laki. (HR Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Hakim)

C. Baik dari Segi Kesehatan
Salah satu tujuan dan hasil beladiri adalah badan yang sehat dan kuat, sehingga setiap gerakan harus selalu mendukung kearah sana. Tidak diperkenankan melakukan gerakan yang akan merusak atau memperlemah badan kita.

Misalnya gerakan yang tidak tepat adalah :
Cara menendang yang salah yaitu mengunci sendi lutut sehingga dua tulang di bawah tempurung lutut beradu, pada akhirnya mengakibatkan lecet.
Cara memukul yang salah yaitu mengunci sendi sikut yang dapat mengakibatkan terjadinya lecet pada tulang hasta akibat berbenturan tulang
Memukul-mukul benda keras tanpa lapisan lunak dapat mengakibatkan terjadinya penumpukan asam urat yang akan menyebabkan trauma sendi.
Memukul-mukul leher yang mengakibatkan pusat sistem saraf yang berada di batang otak terganggu.
Melakukan pemanasan yang tidak tertib seperti menahan nafas dengan keras atau gerakan pemanasan yang terlalu keras pada awal latihan. Ini dapat mengakibatkan sistem peredaran darah terganggu akibat sendi, otot, jantung belum dipanaskan terlebih dahulu.
Dan lain-lain yang perlu diteliti dari segi kesehatan agar tidak terjebak pada hal-hal yang mendzolimi diri sendiri.

Itulah yang mungkin dapat dikaji tentang beladiri dari sudut pandang Islam, bagaimanapun Rasul juga merekomendasikan kita untuk belajar memanah yang dalam beberapa klasifikasi dapat dikategorikan sebagai beladiri juga. Jenis apapun beladirinya, hendaknya itu tidak menjauhkan diri kita dari Allah karena Dia lah Dzat Yang Mahakuat, laa haula walaa quwatailla billah..
Wallahu a’lam.

Referensi:
Berbagai sumber, diantaranya,
Al-Quran Al Karim
Hadist
http://hartcone.multiply.com/
http://thifanpokhan.blogspot.com/search/label/Artikel

Kamis, 03 Oktober 2013

Ilmu Fiqih

sumber : ahmadfaruq
 

I. Pengertian Ilmu Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).
Hadits Nabi :
Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya ke-faqih-an (memahami fiqih) dalam urusan agama. (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah fiqih. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu Ushul Fiqih.
II. Perkembangan Ilmu Fiqih
A. Masa Nabi
Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang makshum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau menerima wahyu dari Allah serta semua perbuatan, ucapan, taqrir dan himmahnya adalah kebenaran yang menjadi hukum dan diikuti oleh umatnya.
Dalam masa Nabi wahyu Al-Quran masih terus turun susul-menyusul. Wahyu yang turun kadang-kadang merupakan jawaban atau solusi masalah yang sedang terjadi pada diri Nabi dan para sahabatnya.
Dalam urusan duniawi, peperangan, siasat politik, muamalah dan yang semacamnya kadang Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabat, terkadang juga Nabi menerima usulan dan masukan dari para sahabat, bahkan kadang Nabi meninggalkan pendapatnya sendiri.
Pada peristiwa perang Badar, Rasulullah memerintahkan pasukan Islam untuk mengambil posisi di suatu tempat, tetapi perintah Nabi itu disanggah oleh salah seorang sahabat yang mengusulkan agar pasukan kaum Muslimin mengambil posisi didepan sumber mata air dan ternnyata usulan itu diterima dan dilaksanakan oleh Nabi.
Beberapa penduduk Madinah ada yang berusaha mengawinkan pohon kurma untuk memperoleh buah yang lebih banyak. Melihat itu Nabi melarang mereka mengawinkan serbuk sari pohon kurma, maka penduduk Madinah mentaati larangan Rasulullah tersebut. Ternyata pada tahun itu pohon-pohon kurma tidak menghasilkan buah. Lalu Nabi mengijinkan lagi mengawinkan serbuk sari pohon kurma, seraya bersabda
Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.
Pada waktu perang Khaibar para sahabat menyalakan api dibawah periuk. Melihat itu kemudian Nabi bertanya : Apa yang sedang kalian masak dalam periuk itu ? Sahabat menjawab : Daging keledai jinak. Nabi kemudian berkata : Buang isi perikuk itu dan pecahkan periuknya. Salah seorang sahabat berdiri dan berkata : Bagaimana kalau kami membuang isinya dan kami mencuci periuknya ? Nabi menjawab : Seperti itupun boleh.
Jadi dalam hal-hal yang bukan merupakan esensi pokok-pokok syariat agama, keputusan Nabi tidaklah otoriter, masih mempertimbangkan musyawarah dan kemaslahatan.
Para sahabat Nabi terkadang juga melakukan perbuatan ijtihad pribadi maka tindakan mereka itu ada yang disetujui Nabi, disalahkan kemudian Nabi memberitahukan yang benar atau Nabi memberi komentar terhadap ijtihad para sahabatnya. Terkadang diantara para sahabat Nabi terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu masalah, maka merekapun datang kepada Nabi dan menanyakan masalah tersebut maka Nabi memberitahukan hukumnya. Contohnya adalah sebagai berikut :
  1. Dalam perang Zatu al Salasil (perang musim dingin) Amr bin Ash mengalami mimpi junub. Akan tetapi Amr bin Ash takut mandi karena hawanya sangat dingin, kemudian ia hanya ber tayamum dan melakukan shalat subuh. Disaat ijtihad Amr bin Ash itu sampai kepada Nabi, maka beliau bertanya kepada Amr bin Ash : (Benarkah) kamu shalat bersama sahabat kamu,sedangkan kamu berada dalam keadaan junub ? maka Amr bin Ash menjawab : Aku mendengar Allah berfirman :
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu. (QS An-Nisa : 29)
Mendengar jawaban itu Nabi hanya tersenyum dan tidak memberi komentar apa-apa. Hal itu merupakan taqrir beliau yang menunjukkan persetujuannya.
  1. Dalam suatu perjalanan, Umar bin Khattab dan Ammar bin Yasir sama-sama dalam keadaan junub. Pada saat itu mereka tidak mendapatkan air untuk mandi besar, sementara waktu shalat telah tiba. Ammar ber-ijtihad dengan meng qiyas kan air dengan debu, maka Ammar berguling-guling diatas tanah. Sementara Umar bin Khattab tidak ber tayamum yang menurutnya hanya menghilangkan hadas kecil dan memilih untuk menunda shalat.
Maka tatkala keduanya melaporkan apa yang mereka lakukan, Nabi menyatakan bahwa kedua ijtihad itu keliru. Nabi mengatakan bahwa yang benar adalah mereka cukup dengan tayamum biasa tanpa harus berguling-guling ke tanah dan tayamum itu juga bisa menghilangkan hadas besar dalam keadaan darurat.
  1. Bani Quraidhah adalah orang-orang Yahudi penduduk Madinah yang terikat perjanjian persekutuan dengan kaum Muslimin untuk saling membantu bila Madinah diserang musuh. Pada saat perang Ahzab (Khondaq), Yahudi Bani Quraidhah melakukan pengkhianatan berusaha membantu musuh yang mengepung kota Madinah. Setelah kaum pengepung diporak-porandakan oleh badai gurun yang dahsyat dan peperangan pun selesai, Allah memerintahkan Nabi mengepung Bani Quraidhah. Untuk itu nabi bersabda : Jangan ada diantara kalian yang melakukan shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah. Sekelompok sahabat Nabi memahami sabda Nabi tersebut berdasarkan mantuq (makna lahirnya) maka mereka bergegas pergi dan bahkan menunda shalat ashar. Sebagian sahabat yang lain memahami sabda Nabi diatas berdasarkan mafhum (makna tersirat) yaitu boleh melakukan shalat Ashar tepat waktu, baru setelah itu harus segera bergegas menuju ke perkampungan Bani Quraidhah. Ternyata Nabi membenarkan kedua pemahaman tersebut.
Jadi pada masa Nabi semua masalah dan perbedaan pendapat dapat diketahui hukumnya yang seharusnya berdasarkan keputusan akhir dari Nabi yang masih ada ditengah-tengah para sahabat.
B. Masa Khulafaur Rasyidin
Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat.
Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah, maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti oleh seluruh kaum muslimin.
Pada masa Khalifah Usman bin Affan sebagian sahabat besar baru bertebaran keluar dari kota Madinah dengan tujuan mengajarkan agama pada kota-kota yang telah ditaklukkan oleh kaum muslimin. Pada masing-masing kota yang didiami, para sahabat besar mengajarkan agama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang akhirnya disetiap kota besar menghasilkan para ulama dan mujtahid dari generasi tabiin dan tabiit-tabiin.
Pada masa Khalifah Ali bin Abu Thalib bahkan beliau memindahkan pusat pemerintahannya dari Madinah ke Kufah. Pada masa pemerintahan Ali pula mulai terjadi perang pertumpahan darah diantara sesama kaum Muslimin, yaitu perang Jamal, perang Shiffin dan perang Nahrawand.
Jumhur ulama berpendapat bahwa kebijaksanaan dan keputusan hukum Khulafaur Rasyidin dapat dijadikan hujjah, berdasarkan Hadits Nabi :
Ikutilah jejak dua orang sepeninggalku, (yaitu)Abu Bakar dan Umar. (HR Tirmidzi, Thabarani, Hakim)
Maka bahwasanya siapa yang hidup (lama) diantara kamu niscaya akan melihat perselisihan (faham) yang banyak. Ketika itu pegang teguhlah Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi hidayah. (HR. Abu Dawud).
Disamping empat orang Khulafaur Rasyidin, para fuqaha sahabat besar juga ada yang dikenal sebagai mufti dan memberi fatwa hukum. Perkataan sahabat (qaul sahabi) yang tidak disandarkan berasal dari Nabi disebut hadits mauquf.
Sahabat Nabi adalah generasi Islam yang terbaik. Mereka diridhoi oleh Allah pada beberapa ayat Al-Quran dan diridhoi oleh Nabi dalam beberapa hadits.
Firman Allah dalam QS At-Taubah : 100 :
Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.
Hadits Nabi :
Saya adalah kepercayaan sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan sekalian umatku.
Para Sahabat itu para murid yang ditarbiyah (dididik) langsung oleh Nabi. Mereka mengetahui latar belakang turunnya ayat Al-Quran (asbabun nuzul), mengetahui latar belakang timbulnya hadits (asbabul wurud), terbukti jihadnya, lebih bersih hatinya, lurus manhajnya dan paling besar jasanya kepada Islam. Maka pendapat sahabat itu sangat layak untuk dijadikan rujukan dan diikuti.
Diantara Fukaha (ahli Fiqih) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah